Membantu Membayarkan Uang Kredit
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Afwan sebelumnya, saya ingin bertanya dan mohon penjelasan yang lebih jelas mengenai hadis hukum jual beli kredit.
Dari sahabat Jabir radhiallahu‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan atau membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, “Mereka itu sama dalam hal dosanya.” (HR. Muslim).
Abang saya membeli motor kredit, karena abang saya di luar kota, jadi setiap bulan uang kreditnya ditransfer dan minta tolong saya untuk membayarkannya ke pihak leasing.
Apakah saya termasuk salah satu di antara yang disebutkan seperti hadis di atas?
Terimakasih sebelumnya
Dari: Muhammad Fatwa ([email protected])
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Riba dalam jual beli kredit adalah pada denda jika telat mencicilnya, sedangkan transaksi jual belinya adalah jual beli yang haram karena menjual barang yang belum dimiliki. Ringkasnya, pada dasarnya Anda tidak boleh membantu kakak Anda dalam masalah ini namun insya Allah, pada dasarnya perbuatan Anda tidak masuk dalam hadis yang Anda kutip.
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Materi terkait kredit:
1. Hukum Kredit Sebuah Negara.
2. Utang Emas.
3. Hukum Koperasi Simpan-Pinjam.
4. Penjualan Saham dan Modal Usaha.
5. Jual Beli Saham.
6. Kartu Kredit Mempermudah Transaksi.
7. Membeli Perumahan Dengan Kredit.
9. Kredit Mobil Dengan Asuransi.
10. Hukum Rekasa Kredit.
🔍 Bolehkah Berdoa Ketika Sujud Dengan Bahasa Indonesia, Lupa Rakaat Sholat, Bidara Sidr, Apakah Bitcoin Halal, Stempel Rasulullah, Cara Bersetubuh Menurut Ajaran Islam